PSSI merasa tidak puas dengan beberapa hal terkait rekomendasi yang diumumkan KONI setelah melakukan mediasi dengan PSSI dan KPSI hari ini.
Dari sembilan poin, hal yang dipertanyakan PSSI adalah butir keenam, yang menyebutkan bahwa "Jika poin, 1,2,3,4 dan 5 tersebut di atas, tidak dapat juga terselesaikan, KONI sebagai induk organisiasi olahraga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pembinaan organisasi dan prestasi olahraga bola di Indonesia, akan mengambil alih sementara kepengurusan olahraga sepakbola Indonesia hingga digelarnya KLB. Sebagaimana diatur dalam statuta KONI pasal 30 ayat 9."
Ditemui wartawan di Lapangan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (15/3/2012), Ketua Umum PSSI Djohar Arifin mengatakan bahwa PSSI sangat menghormati anjuran KONI selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada. Namun, KONI, lanjut Djohar, tidak boleh menabrak aturan PSSI dan FIFA.
"PSSI punya aturan. Presiden sudah menyampaikan bahwa campur tangan pemerintah dalam hal ini akan menyebabkan sanksi kepada PSSI. Dengan adanya intervensi dari KONI, ini menunjukkan bahwa KONI tidak mengerti statuta. KONI seharusnya tidak boleh melakukan intervensi sebab FIFA tidak suka adanya intervensi," ujarnya.
"KONI memiliki anggaran dasar. Namun, seharusnya tidak bertentangan dengan PSSI atau FIFA. Kami tidak menafikan anjuran KONI selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang sah," katanya.
Sebelumnya, Deputi Sekjen PSSI Bidang Organisasi, Hadiyandra, KONI mengabaikan lima solusi yang ditawarkan PSSIdan PT. LPIS , yang utamanya adalah soal dualisme kompetisi. Semestinya KONI tidak mempersoalkan "dualisme organisasi", karena PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola di Indonesia, dan tidak ada yang lain.



0 komentar:
Posting Komentar